PERATURAN

38 TAHUN 2020

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2025

10 TAHUN 2019

Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PermenPANRB No. 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona INtegritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

26 TAHUN 2020

Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

15 TAHUN 2016

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur

53 TAHUN 2014

Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan

29 TAHUN 2014

Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Frequency Ask Question

Apakah akun pmprb 2020 masih bisa digunakan?
Akun yang sudah pernah digunakan pada pmprb 2020 masih bisa digunakan pada pmprb.menpan.go.id di tahun 2021.
Sesuai dengan Permenpan 26 Tahun 2020, LKE yang digunakan untuk proses evaluasi tahun 2021 masih menggunakan LKE yang sama dengan 2020. Akan tetapi, assessor perlu membuat LKE baru
Tahapan dan cara pengisian PMPRB sudah disertakan pada halaman awal login PMPRB berupa alur dan video youtube (Chanel RBKunwas).
- Pendaftaran Akun Administrator: https://www.youtube.com/watch?v=TRRut_leebY
- Pembuatan Unit Kerja dan Akun Asessor/TPI/Sekretariat RB: https://www.youtube.com/watch?v=Miq7dHrR5RA
- Pengisian LKE: https://www.youtube.com/watch?v=eHADUOudpmU&t=239s
Akun yang sudah pernah digunakan pada pmprb 2020 masih bisa digunakan pada pmprb.menpan.go.id di tahun 2021
Apakah perlu membuat LKE baru atau mengisi di LKE 2020?
Asessor untuk membuat satu LKE baru tahun 2021 tiap unit/pusat.
Rumus nilai belum diimplementasikan di dalam aplikasi. Rumus akan diimplementasikan Ketika sudah benar 100% untuk menghindari kebingungan pengguna plikasi.Selama PMPRB telah diisi, instansi dianggap telah melaksanakan PMPRB
a. Pengisian LKE jangan dilakukan bersamaan. LKE diakses dan diisi oleh satu akun assessor tiap waktu
b. “Save” dilakukan di setiap pengisian jawaban