<-- KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

PMPRB 2021 vs 2020

1. Apakah akun pmprb 2020 masih bisa digunakan?
    Jawaban:
    Akun yang sudah pernah digunakan pada pmprb 2020 masih bisa digunakan pada pmprb.menpan.go.id di tahun 2021.

2. Apakah LKE PMPRB 2021 masih sama dengan LKE PMPRB 2020?
    Jawaban:
    Sesuai dengan Permenpan 26 Tahun 2020, LKE yang digunakan untuk proses evaluasi tahun 2021 masih menggunakan LKE yang sama dengan 2020. Akan tetapi,
    assessor perlu membuat LKE baru

Cara Penggunaan PMPRB

1. Bagaimana urutan atau Langkah dalam menggunakan dan mengisi Aplikasi PMPRB online?
    Jawaban:
    Tahapan dan cara pengisian PMPRB sudah disertakan pada halaman awal login PMPRB berupa alur dan video youtube (Chanel RBKunwas).
    - Pendaftaran Akun Administrator: https://www.youtube.com/watch?v=TRRut_leebY
    - Pembuatan Unit Kerja dan Akun Asessor/TPI/Sekretariat RB: https://www.youtube.com/watch?v=Miq7dHrR5RA
    - Pengisian LKE: https://www.youtube.com/watch?v=eHADUOudpmU&t=239s

Tentang LKE dan Tahapan pengisian

1. Apakah akun pmprb 2020 masih bisa digunakan?
    Jawaban:
    Akun yang sudah pernah digunakan pada pmprb 2020 masih bisa digunakan pada pmprb.menpan.go.id di tahun 2021

2. Apakah perlu membuat LKE baru atau mengisi di LKE 2020?
    Jawaban:
    Asessor untuk membuat satu LKE baru tahun 2021 tiap unit/pusat.

3. Saya tidak dapat membuat LKE baru
    Jawaban:
    a. Cek apakah akun anda adalah akun assessor. LKE pusat hanya dapat dibuat oleh assessor pusat, sedangkan LKE unit hanya dapat dibuat oleh assessor unit         bersangkutan.
        Cara cek:
        - Klik nama profile anda, kemudian klik “profile”
        - Cek grup akses anda di bagian “akses”
    b. Jika LKE baru tetap tidak dapat dibuat meskipun akun anda adalah akun assessor menandakan LKE telah dibuat oleh assessor lain. Jika LKE sudah dibuat assessor         lain, LKE tersebut yang akan diisi oleh semua assessor di pusat atau unit tersebut.

4. Kenapa nilai atau skor area dan total tidak muncul?
    Jawaban:
    Rumus nilai belum diimplementasikan di dalam aplikasi. Rumus akan diimplementasikan Ketika sudah benar 100% untuk menghindari kebingungan pengguna     plikasi.Selama PMPRB telah diisi, instansi dianggap telah melaksanakan PMPRB

5. Kenapa isian LKE hilang atau tidak berubah?
    Jawaban:
    a. Pengisian LKE jangan dilakukan bersamaan. LKE diakses dan diisi oleh satu akun assessor tiap waktu
    b. “Save” dilakukan di setiap pengisian jawaban

6. Saya (Asessor pusat/unit) tidak bisa membuat atau menemukan LKE pusat/unit saya?
    Jawaban:
    a. Pastikan akun anda berhak mengakses LKE unit yang anda maksud
        - Klik nama akun yang berada di pojok kiri atas dan pilih “profil”
        - Lihat “Unit” di bagian “Kepegawaian”
        - Jika unit yang tertera tidak sesuai dengan LKE yang ingin diakses, silahkan hubungi admin untuk mengganti unit tersebut.
    b. Admin mengganti akses unit dari akun (dilakukan oleh administrator tiap instansi)
        - Klik menu “Pengguna”, kemudian klik “Daftar Pengguna”
        - cari nama akun atau nama penggunanya
        - Klik icon "Pensil" ntuk mengubah data
        - Ubah “Nama Organisasi” pada bagian “Kepegawaian” menjadi unit yang akun assessor tersebut akan nilai.
          • Bagaiman jika nama organisasi tersebut tidak ada pada pilihan?
             o Klik menu “Instansi”, pilih “unit”
             o Klik icon "tambah" untuk menambahkan unit organisasi yang dimaksud
             o Jika sudah, ulangi dari poin b.
    Perubahan password dinformasikan oleh admin kepada assessor pemegang akun

7. Mengapa Akun Asesor Pusat tidak bisa membuat LKE Unit?
    Jawaban:
    Tiap akun assessor hanya dapat mengakses LKE dari satu unit saja sesuai yang telah ditentukan. Untuk melihat akses akun assessor klik nama akun yang ada
    di pojok kiri atas dan pilih “profil”. Kemudian, lihat “Unit” di bagian “Kepegawaian”. Apabila ingin mengganti akses, silahkan hubungi administrator tiap instansi.

8. Apabila kegiatan evaluasi RB Pusat/Unit 2021 tidak bisa diakses dengan keterangan “Tahapan Evaluasi Sudah tidak aktif “
    Jawaban:
    Sesuai dengan Surat Pemberitahuan kami nomor B/524/RB.06/2021 bahwa pengisian PMPRB 2021 bisa dilakukan selama 2 Juni – 30 Juli 2021 sesuai dengan
    periode ketentuan yang berlaku untuk masing masing instansi. Apabila di luar jangka waktu tersebut, pengisian TIDAK DAPAT DIAKSES.

10. Apakah jawaban pmprb masih bisa diubah setelah melakukan simpan jawaban, catatan, dan evidence apabila ada perbaikan?
    Jawaban:
    Selama kegiatan evaluasi/Pengisian LKE Pusat/Unit belum diverifikasi ke tahap selanjutnya, maka semua jawaban/catatan/evidence dalam LKE Pusat/Unit masih
    bisa diperbaiki.

11. Apabila LKE dengan tidak sengaja terkirim ke tahap selanjutnya, (Validasi TPI, Sekretariat RB, Evaluasi TPN) apa yang harus di lakukan?
    Jawaban:
    LKE yang sudah terkirim ke tahap selanjutnya harus dikembalikan ke tahap sebelumnya dengan menggunakan akun pada tahap yang bersangkutan.
    Misal LKE tidak sengaja terkirim ke TPI, Asessor perlu menghubungi TPI untuk mengembalikan LKE ke tahap sebelumnya.     Yang perlu dilakukan akun TPI:
     - Klik menu “Evaluasi” dan pilih “proses evaluasi”
     - Cari LKE yang ingin dikembalikan dan klik icon "centang" untuk masuk halaman LKE
     - Klik icon "Kembali ke tahap sebelumnya" yang ada di bagian bawah LKE
    Proses di atas juga dilaksanakan oleh TPI jika tidak sengaja mengirimkan LKE kepada sekretariat RB

12. Bagaimana cara submit ke tahap berikutnya?
    Jawaban:
    Submit LKE dilakukan dengan klik icon "centang kuning". Submit ke TPN (Tahap 4) akan dibuka pada 30 Juli 2021
    

13. Kenapa Sekretariat RB tidak dapat submit LKE ke TPN (Tahap 4)?
    Jawaban:
    Untuk saat ini menu tersebut belum diaktifkan, sehingga sekretariat RB belum bisa submit LKE ke TPN

14. Apakah LKE yang sudah disubmit ke Kemenpanrb (TPN) dapat dikembalikan lagi Ketika ingin melakukan update?
    Jawaban:
    Alternatif 1:
    LKE yang telah dikirim kepada TPN dapat dikembalikan lagi dengan menghubungi customer service.
    Alternatif 2:
    Update di LKE PMPRB Manual (Excel) yang kami sediakan untuk dikomunikasikan kepada evaluator pada saat evaluasi.

Permasalahan Terkait Akun

1. Apakah akun pmprb 2020 masih bisa digunakan
    Jawaban:
    Akun yang sudah pernah digunakan pada pmprb 2020 masih bisa digunakan pada pmprb.menpan.go.id di tahun 2021.

2. Apabila pemegang akun berganti, apakah perlu registrasi ulang ( buat akun ) yang perlu di verifikasi oleh Kemenpan?
    Jawaban:
    a. Apabila Akun administrator K/L/D berganti user, perlu mengirimkan registrasi ulang ke KemenPAN untuk dilakukan verifikasi ( 3x24 jam ) setelah pendaftaran.
    b. Untuk Akun selain Administrator (Asessor, TPI, Sekretariat RB) bisa diperbarui secara mandiri oleh akun administrator, dengan menyesuaikan surat tugas dari
        pimpinan Unit yang di verifikasi oleh Administrator K/L/D

3. Bagaima jika pemegang akun lupa password untuk login pmprb?
    Jawaban:
    a. Untuk akun administrator yang lupa password, silahkan menghubungi call center pmprb/evaluator PIC K/L/D.
    b. Untuk akun selain administrator (Asessor, TPI, Sekretariat RB), apabila lupa password silahkan hubungi administrator di setiap Instansi.

4. Apakah bisa menghapus akun yang tidak terpakai?
    Jawaban:
    Akun yang tidak terpakai tidak dapat dihapus, namun administrator dapat menonaktifkan sehingga user tidak bisa melakukan login.
    Cara menonaktifkan:
    - Klik menu “menu pengguna”, lalu pilih “daftar pengguna”
    - Cari nama akun atau nama pengguna, kemudian klik icon "pencil"
    - Pada bagian “Akses”, Nonaktifkan akun dengan klik “check box” di bagian “Aktif”.

5. Siapa yang menjadi atau memegang akun Administrator?
    Jawaban:
    Administrator dapat dipegang oleh inspektorat atau sekretariat RB. Setiap instansi (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) hanya bisa memiliki satu akun
    administrator yang aktif.